Mirisnya Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Penjelasan KPK
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menimpa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, RM, sungguh sangat miris, dan membuat kita harus menata ulang sistem politik dan juga sistem Birokrasi di Pemerintahan kita. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK sudah sering mendengar, kalau ada tersangka bilang saya dijebak dan saya tidak menerima satu rupiahpun. Ternyata, di persidangan terbukti dia tidak menerima uang dalam bentuk rupiah tapi dalam bentuk dolar.
Yang sangat penting bagi KPK adalah, bahwa KPK tidak boleh
bergantung pada pengakuan atau bantahan dari seorang tersangka tersebut. Yang menjadi alat uji dari KPK misalnya adalah bukti-bukti yang ada
sebelum kami menetapkan tersangka. Dalam konteks kasus ini misalnya,
pertama dugaan penerimaan uang itu sudah teridentifikasi dan didukung
oleh bukti yang kuat. Yang kedua, sebelumnya dugaan
penerimaan ini pernah terjadi, yaitu uang 250 juta yang saat itu diduga diantar ke
rumahnya di Condet.
Pertemuan pertemuan untuk membahas setidaknya dua
hal, pertama membahas terkait dengan berapa sih dalam tanda kutip, uang terima kasih yang akan diberikan. Kedua, Siapa sih yang akan ditemui misalnya untuk mengurus posisi
jabatan tersebut. Dalam konteks tersebut, KPK mendapatkan informasi
tersebut sebenarnya pernah dijatuhi hukuman disiplin sebelumnya Kalau
kita baca beberapa pernyataan dari Komisi ASN hari ini bahkan komisi ASN
bilang ya kalau pernah dijatuhi hukuman disiplin seharusnya tidak bisa
menduduki posisi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama ataupun
Kementerian yang lain.
Di titik itu, KPK mendapatkan bukti-bukti
dan menduga ada kerjasama ada perbuatan bersama-sama antara pihak-pihak
di Kementerian Agama dan tersangka RM untuk meloloskan dan menempatkan
orang-orang tertentu di jabatan yang saat ini baru kami identifikasi. Dari bukti-bukti itulah Kemudian KPK meningkatkan ke penyidikan. KPK yakin dengan proses hukum
yang dijalani ini apalagi dari banyak dari semua bisa dikatakan semua
kasus korupsi yang pernah ditangani oleh KPK semuanya diputus bersalah
sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
Febri menyatakan, KPK mencoba
hati-hati sejak awal, agar orang-orang juga tidak terzolimi. Misalnya kalau buktinya lemah Kami tidak akan maju tapi kalau buktinya
kuat kami akan maju semata di koridor dan di jalur hukum saja. Bahwa
ketika kami berjalan di koridor hukum tersebut. Bahwa di kiri kanan ada
kepentingan kepentingan lain itu tentu di luar domain kewenangan KPK. juga tapi kami harus memastikan bahwa koridor yang kami jalani adalah
semata koridor hukum saja dan ada alat Buktinya.
Silahkan Kalau Mau Membantah
Proses Hukum Tetap Berjalan
KPK mempersilahkan siapapun kalau membantah
syukur-syukur nanti mengakui dan kemudian bersikap kooperatif. Karena ada
juga yang seperti itu, awalnya membantah tapi ketika buktinya sudah
cukup kuat dilihat, akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang.
Ada contoh tersangka sebentar lagi di persidangan wakil ketua DPR RI, awalnya juga
menyangkal tapi terakhir mengembalikan uang ke KPK 3,605 miliar. Itu artinya apa proses hukum akan berjalan dan
kami akan melakukan sebaik mungkin dengan sangat hati-hati dan
pertanggungjawaban.
Menurut undang-undang KPK, di tahap
penyelidikan itu kami sudah mengumpulkan bukti-bukti. Sudah terang dugaan
tindak pidana dan kemudian kami memperkuat dugaan tersebut di tahap
penyelidikan. Kalau buktinya sudah kuat dan kemudian ada pelakunya orang
yang diduga sebagai pelaku baru naik ke tingkat penyidikan. Jadi yang
dilakukan adalah proses penyelidikan saja sebagai tindak lanjut dari
informasi yang kami terima dari masyarakat ketika kami menerima
informasi.
Ada dugaan suap terkait dengan pengisian jabatan di
Kementerian Agama, maka itu harus kami telah terlebih dahulu harus kami
verifikasi. Apakah informasi itu valid atau tidak valid dan terkait
dengan pengisian jabatan ini, Sebenarnya bukan hanya di Kementerian Agama
yang pernah ditangani oleh KPK. Kalau kita ingat di Klaten, pada saat itu
mulai dari posisi kepala dinas, kepala bagian sampai posisi posisi yang
lebih rendah lagi, itu dipatok harganya dan kami menemukan uang uang
tersebut dikumpulkan di rumah Bupati di dalam kardus yang dipilah
satu-persatu diikat dan kemudian ditulis Ini dari pejabat ini, dari
pejabat A,B,C. Dan kalau tidak loyal, kemudian dipecat.
Persoalan Besar Birokrasi
Hal di atas, sebenarnya
persoalan yang cukup mendasar dalam birokrasi kita. Padahal meskipun
beberapa upaya untuk melakukan seleksi secara terbuka sudah mulai
dilakukan misalnya dalam konteks di Kementerian Agama. Pengumuman itu
dilakukan secara terbuka melalui website dan juga melibatkan panitia
seleksi dari eksternal. Seingat saya, tapi ada persoalan ketika 3 nama
yang diusulkan pada PPK, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Kementerian
Agama ada informasi awal nama ini tidak masuk, pada tiga nama
tersebut sementara PPK atau menteri agama yang kemudian melantik pejabat
tersebut hanya bisa memilih diantara 3 orang itu. Dalam
konteks inilah, Kemudian kami duga ada upaya untuk memasukkan HRS satu
di antara 3 nama tersebut nah ini yang terus Akan kami cari. Jadi kami
harapkan juga dan kami imbau juga pada pihak-pihak yang Nanti dipanggil
sebagai saksi agar datang bersikap kooperatif dan juga menyampaikan
informasi nya secara benar.

Comments
Post a Comment