Mirisnya Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Penjelasan KPK

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menimpa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, RM, sungguh sangat miris, dan membuat kita harus menata ulang sistem politik dan juga sistem Birokrasi di Pemerintahan kita. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK sudah sering mendengar, kalau ada tersangka bilang saya dijebak dan saya tidak menerima satu rupiahpun. Ternyata, di persidangan terbukti dia tidak menerima uang dalam bentuk rupiah tapi dalam bentuk dolar.
 
Yang sangat penting bagi KPK adalah, bahwa KPK tidak boleh bergantung pada pengakuan atau bantahan dari seorang tersangka tersebut. Yang menjadi alat uji dari KPK misalnya adalah bukti-bukti yang ada sebelum kami menetapkan tersangka.  Dalam konteks kasus ini misalnya, pertama dugaan penerimaan uang itu sudah teridentifikasi dan didukung oleh bukti yang kuat. Yang kedua, sebelumnya dugaan penerimaan ini pernah terjadi, yaitu uang 250 juta yang saat itu diduga diantar ke rumahnya di Condet. 
 
Pertemuan pertemuan untuk membahas setidaknya dua hal, pertama membahas terkait dengan berapa sih dalam tanda kutip, uang terima kasih yang akan diberikan. Kedua, Siapa sih yang akan ditemui misalnya untuk mengurus posisi jabatan tersebut. Dalam konteks tersebut, KPK mendapatkan informasi tersebut sebenarnya pernah dijatuhi hukuman disiplin sebelumnya Kalau kita baca beberapa pernyataan dari Komisi ASN hari ini bahkan komisi ASN bilang ya kalau pernah dijatuhi hukuman disiplin seharusnya tidak bisa menduduki posisi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama ataupun Kementerian yang lain.
 
Di titik itu, KPK mendapatkan bukti-bukti dan menduga ada kerjasama ada perbuatan bersama-sama antara pihak-pihak di Kementerian Agama dan tersangka RM untuk meloloskan dan menempatkan orang-orang tertentu di jabatan yang saat ini baru kami identifikasi.  Dari bukti-bukti itulah Kemudian KPK meningkatkan ke penyidikan. KPK yakin dengan proses hukum yang dijalani ini apalagi dari banyak dari semua bisa dikatakan semua kasus korupsi yang pernah ditangani oleh KPK semuanya diputus bersalah sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
 
Febri menyatakan, KPK mencoba hati-hati sejak awal, agar orang-orang juga tidak terzolimi. Misalnya kalau buktinya lemah Kami tidak akan maju tapi kalau buktinya kuat kami akan maju semata di koridor dan di jalur hukum saja. Bahwa ketika kami berjalan di koridor hukum tersebut. Bahwa di kiri kanan ada kepentingan kepentingan lain itu tentu di luar domain kewenangan KPK. juga tapi kami harus memastikan bahwa koridor yang kami jalani adalah semata koridor hukum saja dan ada alat Buktinya. 
 
Silahkan Kalau Mau Membantah 
Proses Hukum Tetap Berjalan
KPK mempersilahkan siapapun kalau membantah syukur-syukur nanti mengakui dan kemudian bersikap kooperatif. Karena ada juga yang seperti itu, awalnya membantah tapi ketika buktinya sudah cukup kuat dilihat, akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang. Ada contoh tersangka sebentar lagi di persidangan wakil ketua DPR RI, awalnya juga menyangkal tapi terakhir mengembalikan uang ke KPK 3,605 miliar. Itu artinya apa proses hukum akan berjalan dan kami akan melakukan sebaik mungkin dengan sangat hati-hati dan pertanggungjawaban.
 
Menurut undang-undang KPK, di tahap penyelidikan itu kami sudah mengumpulkan bukti-bukti. Sudah terang dugaan tindak pidana dan kemudian kami memperkuat dugaan tersebut di tahap penyelidikan. Kalau buktinya sudah kuat dan kemudian ada pelakunya orang yang diduga sebagai pelaku baru naik ke tingkat penyidikan. Jadi yang dilakukan adalah proses penyelidikan saja sebagai tindak lanjut dari informasi yang kami terima dari masyarakat ketika kami menerima informasi. 
 
Ada dugaan suap terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama, maka itu harus kami telah terlebih dahulu harus kami verifikasi. Apakah informasi itu valid atau tidak valid dan terkait dengan pengisian jabatan ini, Sebenarnya bukan hanya di Kementerian Agama yang pernah ditangani oleh KPK. Kalau kita ingat di Klaten, pada saat itu mulai dari posisi kepala dinas, kepala bagian sampai posisi posisi yang lebih rendah lagi, itu dipatok harganya dan kami menemukan uang uang tersebut dikumpulkan di rumah Bupati di dalam kardus yang dipilah satu-persatu diikat dan kemudian ditulis Ini dari pejabat ini, dari pejabat A,B,C. Dan kalau tidak loyal, kemudian dipecat. 
 
Persoalan Besar Birokrasi
Hal  di atas, sebenarnya persoalan yang cukup mendasar dalam birokrasi kita. Padahal meskipun beberapa upaya untuk melakukan seleksi secara terbuka sudah mulai dilakukan misalnya dalam konteks di Kementerian Agama. Pengumuman itu dilakukan secara terbuka melalui website dan juga melibatkan panitia seleksi dari eksternal. Seingat saya, tapi ada persoalan ketika 3 nama yang diusulkan pada PPK,  PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Kementerian Agama ada informasi awal nama ini tidak masuk, pada tiga nama tersebut sementara PPK atau menteri agama yang kemudian melantik pejabat tersebut hanya bisa memilih diantara 3 orang itu. Dalam konteks inilah, Kemudian kami duga ada upaya untuk memasukkan HRS satu di antara 3 nama tersebut nah ini yang terus Akan kami cari. Jadi kami harapkan juga dan kami imbau juga pada pihak-pihak yang Nanti dipanggil sebagai saksi agar datang bersikap kooperatif dan juga menyampaikan informasi nya secara benar.

Comments

Popular posts from this blog

Mengencangnya Gerakan Kedaulatan Rakyat